Rabu, 11 November 2015

4 Etika Profesi Keguruan (Tarbiyah, PAI V)


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Standarisasi dan Profesionalisme pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut pemahaman berbagai pihak terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen sistem pendidikan. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menafsirkan kewenangan yang diberikan, dituntut pemahaman semua pihak terhadap berbagai kebijakan baik itu secara Makro maupun Mikro.
Secara jujur harus diakui bahwa sukses tidaknya Implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut dalam pembelajaran. Kemampuan guru tersebut terutama berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap implementasi kurikulum, serta tugas yang dibebankan kepadanya, karena tidak jarang kegagalan implementasi kurikulum di sekolah disebabkan oleh kurangnya pemahaman guru terhadap tugas-tugas yang harus dilaksanakannya.

Kesuksesan  siswa dalam belajar tergantung kepada guru yang memiliki peran  dalam mengajar. Oleh karna itu guru harus memiliki karakteristik sebagai seorang guru, pengajar, pendidik, pembimbing, penasehat, pelatih, model/teladan dan kulminator. Guru tidak hanya dituntut sebagai pendidik atau pengajar namun guru harus memberikan lebih perihatin kepada peserta didiknya.
Guru adalah komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Keberhasilan atau kegagalan dari suatu sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh faktor tersebut. Guru merupakan faktor penting dalam proses pembelajaran, karena guru yang akan berhadapan langsung dengan peserta didik dalam proses belajar-mengajar. Melalui guru pula ilmu pengetahuan dapat ditransperkan.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian etika profesi keguruan ?
2.      Bagaimana tujuan dan fungsi etika profesi keguruan ?
3.      Bagaimana nilai-nilai etika profesi keguruan ?
4.      Bagaimana ruang lingkup etika profesi keguruan ?

C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisannya sebagai berikut:
1.      Mengetauhi pengertian etika profesi keguruan.
2.      Mengetauhi tujuan dan fungsi etika profesi keguruan.
3.      Mengetauhi nilai-nilai etika profesi keguruan.
4.      Mengetauhi ruang lingkup etika profesi keguruan.

D.    Metode Penulisan

Adapun metode penulisannya sebagai berikut:
1.      Membaca buku
2.      Searching Internet



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika Profesi Keguruan

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1] Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa etika merupakan suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia yang dapat diterima oleh akal sehat. Sabagai ilmu, etika mencari kebenaran mengenai perbuatan manusia. Sebagai filsafat, etika mencari keterangan secara radiks mengenai kebaikan perbuatan manusia. Kemudian sebagai ilmu dan filsafat, etika menghendaki ukuran yang umum untuk semua perbuatan manusia. Tujuannya adalah mencari ukuran tersebut dan bagaimana manusia seharusnya berbuat.[2]
Sementara itu profesi secara estimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. [3]
Sedangkan guru adalah orang dewasa yang bekerja sebagai pendidik dan pengajar professional bagi peserta didik di sekolah agar peserta didik dapat menjadi sosok yang berkarakter, berilmu pengetahuan, serta terampil mengaplikasikan ilmu pengetahuannya.
Berdasarkan ketiga pegertian tersebut, maka etika profesi keguruan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang perbuatan baik yang harus dilakukan oleh guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pendidik professional. Sebagai filsafat, memberikan pengetahuan secara mendalam mengenai perbuatan baik yang harus dilakukan oleh guru ketika menjalin relasi dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat. [4]

B.     Tujuan dan Fungsi Etika Profesi Keguruan

Etika profesi keguruan merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan di Fakultas Tarbiyah (Pendidikan Islam). Tujuan mahasiswa FKIP maupun Fakultas Tarbiyah mempelajari mata kuliah etika profesi keguruan adalah agar mahasiswa memiliki wawasan profesi keguruan dan berperilaku positif terhadap profesi keguruan serta mampu menampilkan berbagai perilaku positif sebagai calon guru dan ketika menjadi guru.
Ada 4 fungsi mempelajari etika profesi keguruan sebagai calon guru, antara lain :
1.      Untuk memantapkan niat mahasiswa dalam menekuni bidang profesi keguruan.
2.      Untuk menumbuhkan jiwa keguruan pada mahasiswa sebagai calon guru.
3.      Untuk memberikan deskripsi tentang harapan dan tantangan ketika berprofesi sebagai guru.
4.      Untuk menanamkan nilai-nilai etika profesi keguruan kepada mahasiswa sebagai calon guru.  [5]
Meskipun demikian, bukan berarti etika profesi keguruan tidak dipelajari oleh guru. Guru harus tetap mempelajarinya dengan tujan agar kemampuannya dalam menjalin relasi dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat untuk kepentingan pendidikan semakin baik. Mudahnya etika profesi keguruan tetap dipelajari oleh guru dengan tujuan untuk meng-upgrade kompetensinya, khususnya kompetensi pribadi dan kompetensi sosialnya.
Operating System (OS) yang merupakan otak dari perangkat ponsel pinter saja harus di-upgrade agar tidak lemot, apalagi guru sebagai unsur manusia yang bertugas mencerdaskan bangsa, otaknya harus selalu di-upgrade agar tidak lemot.
Ada 4 fungsi mempelajari etika profesi keguruan sebagai guru, antara lain:
1.      Untuk memandu guru dalam mengetahui apakah selama ini perilakunya ketika menjalin relasi dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat sudah sesuai dengan teori etika profesi keguruan atau belum.
2.      Untuk mencegah guru melakukan perilaku yang negative ketika menjalin relasi dengan  dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat.
3.      Untuk menjaga komitmen guru dalam mewujudkan nilai-nilai etika profesi keguruan ketika menjalin relasi dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat.[6]

C.    Nilai - nilai Etika Profesi Keguruan

Nilai-nilai etilka merupakan berbagai hal penting yang berguna bagi kebiakan seseorang dan kebaikan sekelompok orang sehingga mereka dapat menjadi manusia yang sesuai dengan hakikatnya. Dengan demikian, nilai-nilai etika profesi keguruan adalah berbagai hal penting yang berguna bagi kebikan guru, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan masayarakat. [7]
Ada 3 nilai etika profesi keguruan yang harus diejawantahkan oleh guru melalui perilaku positifnya, antara lain:
1.      Tanggung jawab
Ketika seseorang telah memilih berprofesi sebagai seorang giuru, maka secara otimatis ia memikul tanggung jawab sebagai guru. Guru memiliki tanggung jawab utama sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi peserta didiknya.
2.      Kewajiban
Tanggung jawab yang dipikul oleh guru menjadikannya memiliki berbagai kewajiban seperti yang terdapat dapa kode etik guru Indonesia (KEGI) . dengan kata lain, kewajiban merupakan sesuatu yang dilakukan karena adanya tanggung jawab. Kewajiban dilakukan karena tuntutan hati nurani atau karena panggilan jiwa, bukan karena pertimbangan pikiran. Itulah sebabnya ada statement yang berbunyi : “Bekerja sebagai guru adalah panggilan jiwa”. Kemudian, ketika guru melalaikan kewajibannya, maka ia akan dikenakan sanksi.
3.      Hak
Sebaliknya, ketika guru melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuannya, maka ia akan mendapatkan haknya. Jadi guru dapat menuntut haknya manakala dengan tanggung jawab ia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Sungguh akan menjadi sesuatu yang menjijikan jika guru lebih mengutamakan haknya daripada tugas dan tanggung jawabnya. Merupakan hal yang sangat tidak manusiawi pula ketika pemerintah maupun pihak yayasan mengabaikan hak-hak guru disaat guru telah melaksanakan berbagai kewajiban sebagai konsekuensi logis dari kepemilikan tanggung jawabnya. [8]

D.    Ruang Lingkup Etika Profesi Keguruan

Ruang lingkup etika profesi keguruan merupakan cakupan yang menjadi kajian inti dalam etika profesi keguruan. Berdasarkan uraian pada bagian-bagian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya ruang lingkup etika profesi keguruan meliputi :
1.      Etika guru terhadap diri sendiri
2.      Etika guru terhadap peserta didik
3.      Etika guru terhadap wali peserta didik
4.      Etika guru terhadap rekan sejawat
5.      Etika guru terhadap masyarakat. [9]
Masing-masing cakupan pada ruang lingkup di atas tidaklah berdiri sendiri, tetapi semuanya saling berhubungan. Kelimanya akan dikaji pada bab-bab berikutnya oelh kelompok yang lain.



BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.

B.     Saran

Dalam pembahasan ini, kami mengakui masih banyak terdapat kekurangan, baik dari segi penulisan kata maupun penjelasannya yang kurang tepat. Oleh karena itu kami mohon kritikan dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA


Wiyani, Novan Ardy. 2015. Etika Profesi Keguruan. Yogyakarta : PT. GAVA MEDIA
Diunduh pada hari Kamis tanggal 15/10/2015 pukul : 10.00 WIB. Alamat web : http://kholidsibagariang.blogspot.co.id
            Diunduh pada hari Kamis tanggal 15/10/2015 pukul : 10.00 WIB. Alamat web : http://qade.wordpress.com           




[1] http://kholidsibagariang.blogspot.co.id/2012/etika-profesi-keguruan
[2] Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 84
[3] http://qade.wordpress.com/2009/profesi-keguruan/
[4] Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 84
[5] Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 86
[6] Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 87
[7] Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 87
[8] Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 88
[9] Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 89

4 komentar:

Posting Komentar