BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Standarisasi
dan Profesionalisme pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut
pemahaman berbagai pihak terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen
sistem pendidikan. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesimpangsiuran
dalam menafsirkan kewenangan yang diberikan, dituntut pemahaman semua pihak
terhadap berbagai kebijakan baik itu secara Makro maupun Mikro.
Secara jujur
harus diakui bahwa sukses tidaknya Implementasi kurikulum sangat dipengaruhi
oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum
tersebut dalam pembelajaran. Kemampuan guru tersebut terutama berkaitan dengan
pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap implementasi kurikulum, serta tugas
yang dibebankan kepadanya, karena tidak jarang kegagalan implementasi kurikulum
di sekolah disebabkan oleh kurangnya pemahaman guru terhadap tugas-tugas yang
harus dilaksanakannya.
Kesuksesan siswa
dalam belajar tergantung kepada guru yang memiliki peran dalam
mengajar. Oleh karna itu guru harus memiliki karakteristik sebagai seorang
guru, pengajar, pendidik, pembimbing, penasehat, pelatih, model/teladan dan
kulminator. Guru tidak hanya dituntut sebagai pendidik atau pengajar namun guru
harus memberikan lebih perihatin kepada peserta didiknya.
Guru adalah
komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Keberhasilan atau kegagalan
dari suatu sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh faktor tersebut. Guru
merupakan faktor penting dalam proses pembelajaran, karena guru yang akan
berhadapan langsung dengan peserta didik dalam proses belajar-mengajar. Melalui
guru pula ilmu pengetahuan dapat ditransperkan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian etika profesi keguruan ?
2.
Bagaimana
tujuan dan fungsi etika profesi keguruan ?
3.
Bagaimana
nilai-nilai etika profesi keguruan ?
4.
Bagaimana
ruang lingkup etika profesi keguruan ?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisannya sebagai berikut:
1.
Mengetauhi
pengertian etika profesi keguruan.
2.
Mengetauhi
tujuan dan fungsi etika profesi keguruan.
3.
Mengetauhi
nilai-nilai etika profesi keguruan.
4.
Mengetauhi
ruang lingkup etika profesi keguruan.
D. Metode
Penulisan
Adapun metode penulisannya sebagai berikut:
1.
Membaca
buku
2.
Searching
Internet
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika Profesi Keguruan
Kata etik (atau
etika) berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.[1]
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa etika merupakan suatu ilmu yang
mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia yang dapat diterima oleh akal
sehat. Sabagai ilmu, etika mencari kebenaran mengenai perbuatan manusia.
Sebagai filsafat, etika mencari keterangan secara radiks mengenai kebaikan
perbuatan manusia. Kemudian sebagai ilmu dan filsafat, etika menghendaki ukuran
yang umum untuk semua perbuatan manusia. Tujuannya adalah mencari ukuran
tersebut dan bagaimana manusia seharusnya berbuat.[2]
Sementara itu profesi secara estimologi berasal dari bahasa Inggris
yaitu profession atau bahasa latin profecus, yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik. [3]
Sedangkan guru adalah orang dewasa yang bekerja sebagai pendidik
dan pengajar professional bagi peserta didik di sekolah agar peserta didik
dapat menjadi sosok yang berkarakter, berilmu pengetahuan, serta terampil
mengaplikasikan ilmu pengetahuannya.
Berdasarkan ketiga pegertian tersebut, maka etika profesi keguruan
dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang perbuatan baik yang harus
dilakukan oleh guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pendidik
professional. Sebagai filsafat, memberikan pengetahuan secara mendalam mengenai
perbuatan baik yang harus dilakukan oleh guru ketika menjalin relasi dengan
dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan
masyarakat. [4]
B. Tujuan dan
Fungsi Etika Profesi Keguruan
Etika profesi
keguruan merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh
mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan di Fakultas
Tarbiyah (Pendidikan Islam). Tujuan mahasiswa FKIP maupun Fakultas Tarbiyah
mempelajari mata kuliah etika profesi keguruan adalah agar mahasiswa memiliki
wawasan profesi keguruan dan berperilaku positif terhadap profesi keguruan
serta mampu menampilkan berbagai perilaku positif sebagai calon guru dan ketika
menjadi guru.
Ada 4 fungsi mempelajari etika profesi keguruan sebagai calon guru,
antara lain :
1. Untuk memantapkan niat mahasiswa dalam menekuni bidang profesi
keguruan.
2. Untuk menumbuhkan jiwa keguruan pada mahasiswa sebagai calon guru.
3. Untuk memberikan deskripsi tentang harapan dan tantangan ketika
berprofesi sebagai guru.
Meskipun demikian, bukan berarti etika profesi keguruan tidak
dipelajari oleh guru. Guru harus tetap mempelajarinya dengan tujan agar kemampuannya
dalam menjalin relasi dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta
didik, rekan sejawat, dan masyarakat untuk kepentingan pendidikan semakin baik.
Mudahnya etika profesi keguruan tetap dipelajari oleh guru dengan tujuan untuk
meng-upgrade kompetensinya, khususnya kompetensi pribadi dan kompetensi
sosialnya.
Operating System (OS)
yang merupakan otak dari perangkat ponsel pinter saja harus di-upgrade
agar tidak lemot, apalagi guru sebagai unsur manusia yang bertugas mencerdaskan
bangsa, otaknya harus selalu di-upgrade agar tidak lemot.
Ada 4 fungsi mempelajari etika profesi keguruan sebagai guru,
antara lain:
1.
Untuk
memandu guru dalam mengetahui apakah selama ini perilakunya ketika menjalin
relasi dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan
sejawat, dan masyarakat sudah sesuai dengan teori etika profesi keguruan atau
belum.
2.
Untuk
mencegah guru melakukan perilaku yang negative ketika menjalin relasi
dengan dirinya sendiri, peserta didik,
wali peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat.
3.
Untuk
menjaga komitmen guru dalam mewujudkan nilai-nilai etika profesi keguruan
ketika menjalin relasi dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta
didik, rekan sejawat, dan masyarakat.[6]
C. Nilai -
nilai Etika Profesi Keguruan
Nilai-nilai
etilka merupakan berbagai hal penting yang berguna bagi kebiakan seseorang dan
kebaikan sekelompok orang sehingga mereka dapat menjadi manusia yang sesuai
dengan hakikatnya. Dengan demikian, nilai-nilai etika profesi keguruan adalah
berbagai hal penting yang berguna bagi kebikan guru, peserta didik, wali
peserta didik, rekan sejawat, dan masayarakat. [7]
Ada 3 nilai
etika profesi keguruan yang harus diejawantahkan oleh guru melalui perilaku
positifnya, antara lain:
1.
Tanggung
jawab
Ketika seseorang telah memilih berprofesi sebagai seorang giuru,
maka secara otimatis ia memikul tanggung jawab sebagai guru. Guru memiliki
tanggung jawab utama sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih,
penilai, dan pengevaluasi peserta didiknya.
2.
Kewajiban
Tanggung jawab yang dipikul oleh guru menjadikannya memiliki
berbagai kewajiban seperti yang terdapat dapa kode etik guru Indonesia (KEGI) .
dengan kata lain, kewajiban merupakan sesuatu yang dilakukan karena adanya
tanggung jawab. Kewajiban dilakukan karena tuntutan hati nurani atau karena
panggilan jiwa, bukan karena pertimbangan pikiran. Itulah sebabnya ada statement
yang berbunyi : “Bekerja sebagai guru adalah panggilan jiwa”. Kemudian, ketika
guru melalaikan kewajibannya, maka ia akan dikenakan sanksi.
3.
Hak
Sebaliknya,
ketika guru melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan
kemampuannya, maka ia akan mendapatkan haknya. Jadi guru dapat menuntut haknya
manakala dengan tanggung jawab ia telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Sungguh akan menjadi sesuatu yang menjijikan jika guru lebih mengutamakan
haknya daripada tugas dan tanggung jawabnya. Merupakan hal yang sangat tidak
manusiawi pula ketika pemerintah maupun pihak yayasan mengabaikan hak-hak guru
disaat guru telah melaksanakan berbagai kewajiban sebagai konsekuensi logis
dari kepemilikan tanggung jawabnya. [8]
D. Ruang
Lingkup Etika Profesi Keguruan
Ruang lingkup
etika profesi keguruan merupakan cakupan yang menjadi kajian inti dalam etika
profesi keguruan. Berdasarkan uraian pada bagian-bagian sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa pada dasarnya ruang lingkup etika profesi keguruan meliputi :
1.
Etika
guru terhadap diri sendiri
2.
Etika
guru terhadap peserta didik
3.
Etika
guru terhadap wali peserta didik
4.
Etika
guru terhadap rekan sejawat
5.
Etika
guru terhadap masyarakat. [9]
Masing-masing cakupan pada ruang lingkup di atas tidaklah berdiri
sendiri, tetapi semuanya saling berhubungan. Kelimanya akan dikaji pada bab-bab
berikutnya oelh kelompok yang lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan
profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan
profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual,
mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk
memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya,
mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik
yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu,
namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya
persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku
dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu,
selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.
B. Saran
Dalam
pembahasan ini, kami mengakui masih banyak terdapat kekurangan, baik dari segi
penulisan kata maupun penjelasannya yang kurang tepat. Oleh karena itu kami
mohon kritikan dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa
yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Etika Profesi Keguruan. Yogyakarta
: PT. GAVA MEDIA
Diunduh pada hari Kamis tanggal 15/10/2015 pukul : 10.00 WIB.
Alamat web : http://kholidsibagariang.blogspot.co.id
Diunduh pada hari
Kamis tanggal 15/10/2015 pukul : 10.00 WIB. Alamat web : http://qade.wordpress.com
[2]
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 84
[3] http://qade.wordpress.com/2009/profesi-keguruan/
[4]
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 84
[5]
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 86
[6]
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 87
[7]
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 87
[8]
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 88
[9]
Wiyani, Novan Ardy. 2015. Hal 89



4 komentar:
Izin minta,Mbak
Izin minta,mbak
bagus.. memberikan informasi tentang etika dan profesi guru
izin mengunduk yaa
Posting Komentar