Disebut
Jum’at karena hari tersebut adalah hari berkumpulnya kaum Muslimin. Hari Jum’at
termasuk hari ‘Id kaum Muslimin setiap pekannya. Berikut hadits-hadits yang
menerangkan keutamaan hari Jum’at:
“Sebaik-baik
hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at; pada hari ini Adam
diciptakan, pada hari ini (Adam Alaihissalam) dimasukkan ke dalam surga, dan pada
hari ini pula ia dikeluarkan dari surga. Dan tidaklah kiamat akan terjadi
kecuali pada hari ini.
[HR Muslim, no. 854]
[HR Muslim, no. 854]
“Sesungguhnya
seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at ; pada hari ini Adam Alaihissalam
diciptakan, pada hari ini pula ia dimatikan, pada hari ini ditiupkan sangkakala
(tanda kiamat), dan pada hari ini pula hari kebangkitan”
[HR Abu Dawud, no. 1047; An Nasa’I, no. 1374 dan Ibnu Majah, no. 1085]
[HR Abu Dawud, no. 1047; An Nasa’I, no. 1374 dan Ibnu Majah, no. 1085]
Di
antara amalan di hari Jum’at adalah sebagai berikut:
1.
Terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat dan siang harinya dengan
berpuasa.
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah
mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat tertentu dan janganlah mengkhususkan
hari Jum’at dengan berpuasa kecuali jika bertepatan dengan puasa yang mesti
dikerjakan ketika itu.” (HR. Muslim)
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini menunjukkan dalil yang tegas
dari pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah dan yang sependapat dengan mereka
mengenai dimakruhkannya mengerjakan puasa secara bersendirian pada hari Jum’at.
Hal ini dikecualikan jika puasa tersebut adalah puasa yang bertepatan dengan
kebiasaannya, atau ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya, atau
bertepatan dengan puasa nadzarnya seperti ia bernadzar meminta kesembuhan dari
penyakitnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8/19)
2.
Ketika shalat Shubuh di hari Jum’at dianjurkan membaca Surat As Sajdah dan
Surat Al Insan.
Catatan:
Maksud membaca surat As Sajdah adalah membaca suratnya bukan memaksudkan untuk
mengkhususkan ketika itu dengan surat yang ada ayat sajdahnya sebagaimana hal
ini disalahpahami oleh sebagian orang. Sehingga tidak perlu mencari surat-surat
lain yang terdapat ayat sajdah dan dibaca ketika Shalat Shubuh pada hari
Jum’at.
Dari
Abu Hurairah, beliau berkata, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membaca
pada shalat Shubuh di hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surat As Sajdah) pada
raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun
syai-am madzkura” (surat Al Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim)
3.
Memperbanyak shalawat kepada Nabi di hari Jum’at.
Dari
Abu Umamah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Perbanyaklah
shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan
padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah
yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al
Kubro, hasan lighoirihi).
Di
antara bentuk shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam ialah :
“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik, tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid”
“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik, tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid”
Ya,
Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan
kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada
Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi)
Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad dan
kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada
Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi)
Maha Mulia.
[HR Bukhari, Muslim, dan lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al Albani, Maktabah Al Ma'arif].
[HR Bukhari, Muslim, dan lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al Albani, Maktabah Al Ma'arif].
4.
Dianjurkan membaca Surat Al Kahfi (surat ke 18) di malam Jumat atau Jum’at
siang.
Dari
Abu Sa’id Al Khudri, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa
membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di
antara dua jum’at” (HR. Hakim, shahih).
Dalam
lafazh lainnya disebutkan, “Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada malam
Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia
(Ka’bah).” (HR. Ad Darimi, shahih mauquf)
5.
Memperbanyak do’a di hari Jum’at.
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang hari
Jum’at, lantas beliau bersabda, “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang
tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia
memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan
Allah akan memberi apa yang ia minta.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada
hadits yang menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang
dimaksud. Hadits tersebut adalah dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Waktu siang di
hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang Muslim memohon pada Allah ‘Azza wa Jalla
sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘Azza wa Jalla akan
mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah
‘Ashar.” (HR. Abu Daud).
6.
Mandi Jum’at
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa (yang menggauli istrinya)
sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun
pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara,
kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau
gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun,
balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi no. 496, An Nasai
3/95-96, Ibnu Majah no. 1078, dan Ahmad 4/9)
Mandi
Jum’at ini menurut jumhur (mayoritas) ulama, hukumnya adalah sunnah (bukan
wajib). Di antara alasannya adalah dalil, “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at,
maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhal.” (HR.
An Nasai, At Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
Al
Bahuti Al Hambali mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan
tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat
shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” Imam Nawawi menyebutkan,
“Jika seseorang mandi setelah terbit fajar (Shubuh), mandi Jum’atnya sah
menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama.”
Di
antara keutamaan mandi jum’at disebutkan dalam hadits, “Barang siapa berwudhu’
kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia
mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan
diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan
ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia
telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim)
7.
Menggunakan Pakaian Terbagus dan Minyak Wangi
“Barangsiapa
mandi pada hari Jum’at, memakai pakaiannya yang terbagus dan memakai wewangian
jika punya, kemudian mendatangi (shalat) Jum’at tanpa melangkahi orang-orang
(yang sedang duduk), kemudian shalat (sunnah mutlak) sekuat kemampuan (yang
Allah berikan padanya), kemudian diam seksama apabila imamnya datang (untuk
berkhuthbah) sampai selesai shalatnya, maka itu menjadi penghapus dosa-dosa
antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang sebelumnya.””
(HR. Bukhari dan Muslim)
(HR. Bukhari dan Muslim)
8.
Bersiwak
Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya membuat Bab khusus tentang ditekankannya bersiwak pada hari Jum’at yaitu dalam dalam Kitabul Jumu’ati Bab Ath-Thibbi Lil Jumu’ati, no. 880 dan Bab As-Siwaki Yaumul Jumu’ati, no.hadits 887, 888, dan 889.
Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya membuat Bab khusus tentang ditekankannya bersiwak pada hari Jum’at yaitu dalam dalam Kitabul Jumu’ati Bab Ath-Thibbi Lil Jumu’ati, no. 880 dan Bab As-Siwaki Yaumul Jumu’ati, no.hadits 887, 888, dan 889.
9.
Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam menyamakan orang yang berpagi-pagi menuju Jum’atan
dengan orang yang berkurban/bersedekah dengan hartanya. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya),“Barangsiapa mandi hari Jum’at seperti
mandi junub lalu pergi (Jum’atan), seolah-olah ia bersedekah dengan unta.
Barangsiapa pergi pada waktu yang kedua, seolah-olah ia bersedekah dengan sapi.
Barangsiapa pergi pada waktu ketiga, seolah-olah ia bersedekah dengan kambing
yang bertanduk. Barangsiapa pergi pada waktu keempat, seolah-olah ia bersedekah
dengan ayam. Barang siapa pergi pada waktu kelima, seolah-olah ia bersedekah
dengan telur. Apabila imam telah keluar (menuju masjid), para malaikat itu
datang (dan) mendengarkan zikir (khutbah).” (Shahih al-Bukhari no. 881)
10.
Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib
Abu
Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat,
lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai,
kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai
jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)
11.
Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah
“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
12.
Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat
Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)
Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)
Semoga kita semua selalu dimudahkan untuk
mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam

0 komentar:
Posting Komentar